Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan

Nama Produk

  • Asuransi Kesehatan Perorangan
  • Asuransi Kesehatan Kumpulan/Kelompok

Definisi

https://puskesmasbatuah.com/ – Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk menutupi biaya pengobatan, termasuk biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan, dan biaya obat-obatan. Asuransi ini tidak berfungsi sebagai indemnity karena tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum kerugian terjadi. Perusahaan asuransi mengganti biaya sesuai kemampuan, dan siapa yang mampu membayar lebih besar akan mendapatkan manfaat yang lebih besar, begitu pula sebaliknya.

Manfaat

  • Rawat Inap (In Patient): Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang memerlukan perawatan atau menginap di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku dalam polis.
  • Rawat Jalan (Out Patient): Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perawatan di rumah sakit atau menginap, hanya rawat jalan atau berobat jalan saja.
  • Melahirkan (Maternity): Mengganti biaya persalinan sesuai program yang diambil dan dijamin dalam polis.
  • Kacamata (Glasses): Mengganti biaya lensa kacamata dan bingkai dengan surat pengantar dari dokter mata.
  • Gigi (Dental): Mengganti biaya perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan gigi, dan gigi palsu.
  • General Check Up: Mengganti biaya pemeriksaan kesehatan sesuai program yang diambil dan dijamin dalam polis.

Tidak seorangpun dapat dijamin oleh polis asuransi kesehatan jika belum mencapai usia 15 hari atau telah melewati usia 60 tahun. Namun, mereka yang telah diasuransikan secara terus-menerus hingga akhir tahun polis saat mencapai usia 70 tahun diperbolehkan, selama tidak ada pembatalan polis sebelumnya.

Untuk penutupan di atas usia 55 tahun, perusahaan asuransi biasanya tidak menjamin penyakit-penyakit berikut pada pria:

  • Hypertrophy Prostat
  • Katarak
  • Hypertensi dan segala komplikasinya
  • Jantung
  • Diabetes Mellitus

Dan pada wanita:

  • Katarak
  • Diabetes Mellitus
  • Hypertensi
  • Jantung

Yang Wajib Dilakukan Saat Membeli Produk Asuransi

  • Pelajari dengan baik proposal yang diajukan oleh agen/broker, terutama risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan, cara pembayaran premi, dan kewajiban tertanggung saat terjadi kerugian.
  • Pastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang akan menjamin risiko serta manfaat tambahan yang dimiliki seperti bengkel, mobil derek, mobil pengganti, dan lainnya.
  • Tanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Isi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya, lengkap, dan ditandatangani oleh calon tertanggung.

Data yang Diminta

Untuk asuransi perorangan, biasanya diminta data terkait:

  • Faktor Medis
  • Riwayat Kesehatan
  • Kondisi fisik saat pendaftaran
  • Faktor Usia
  • Pekerjaan
  • Faktor Finansial

Dengan Siapa Produk Tersebut Bisa Didapatkan

Produk asuransi ini bisa diperoleh melalui:

  • Agen Asuransi bersertifikat.
  • Broker Asuransi untuk risiko yang lebih kompleks.
  • Menghubungi langsung perusahaan asuransi melalui call center, internet, atau kunjungan langsung.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membeli Produk Asuransi

  • Periksa surat penawaran dari perusahaan.
  • Pastikan agen yang bersertifikat.
  • SPPA: Pastikan data dalam SPPA sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Baca kontrak/polis secara seksama dan tanyakan jika ada keraguan.
  • Minta perubahan (endorsement) jika ada kesalahan data dalam polis.
  • Metode klaim yang ditawarkan seperti reimbursement, provider, managed care.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Tidak Sesuai dengan Perjanjian

Mengacu pada kondisi polis yang disepakati, penyelesaian perselisihan bisa dilakukan dengan:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung untuk proses perdamaian atau musyawarah.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (https://asosiasi-adia.org) untuk klaim bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika tidak menemukan titik temu, dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau pengadilan.