Berapa Biaya Cabut Gigi di Puskesmas? Ini Kisaran Harganya

Berapa Biaya Cabut Gigi di Puskesmas? Ini Kisaran Harganya

puskesmasbatuah.com , Jakarta – Pencabutan gigi merupakan salah satu solusi untuk mengatasi gigi berlubang yang sudah sangat parah dan tidak bisa dipulihkan lagi. Setelah gigi dicabut, biasanya bisa diikuti dengan pemasangan gigi palsu atau implan gigi untuk mengisi celah yang ditinggalkan.

Prosedur pencabutan gigi harus dilakukan oleh dokter gigi yang berpraktik di klinik umum, Puskesmas, atau rumah sakit. Pencabutan gigi juga termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas?

Biaya Cabut Gigi di Puskesmas

Tarif pencabutan gigi di Puskesmas tanpa BPJS Kesehatan bervariasi tergantung peraturan yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Biaya cabut gigi juga ditentukan oleh kondisi kerusakan gigi, tingkat kesulitan, metode yang digunakan, dan faktor lain berdasarkan diagnosis dokter gigi.

Mengutip dari laman UPTD Puskesmas Kretek, Bantul, biaya pencabutan gigi untuk pasien umum adalah sebagai berikut, sesuai dengan Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

  • Cabut gigi anak dengan topical anestesi: Rp20.000 per gigi
  • Cabut gigi anak dengan topical citoject: Rp28.000 per gigi
  • Cabut gigi dewasa dengan spuit dispossible: Rp27.500 per gigi
  • Cabut gigi dewasa dengan spuit dispossible dengan penyulit: Rp80.500 per gigi
  • Cabut gigi dewasa dengan citoject: Rp55.000 per gigi

Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (https://asosiasi-adia.org), biaya pencabutan gigi di puskesmas terdiri atas biaya operasional pelayanan, jasa sarana, dan jasa pelayanan. Berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, rincian total biaya pencabutan gigi adalah sebagai berikut:

  • Pencabutan dengan chlor etil: Rp14.500 per gigi
  • Pencabutan dengan chlor etil dengan penyulit: Rp16.000 per gigi
  • Pencabutan dengan lidokain: Rp19.500 per gigi
  • Pencabutan dengan lidokain dengan penyulit: Rp24.500 per gigi
  • Pencabutan dengan citoject: Rp29.500 per gigi
  • Pencabutan dengan citoject dengan penyulit: Rp34.500 per gigi

Di Puskesmas Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, biaya pemeriksaan gigi di Poli Gigi dan Mulut adalah Rp20.000. Tarif pencabutan gigi dengan anestesi lokal ringan sebesar Rp30.000, anestesi lokal sedang Rp50.000, anestesi lokal berat Rp65.000, anestesi topikal Rp25.000, dan pencabutan dengan odontektomi M3 mencapai Rp300.000.

Cara Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Peserta JKN atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat menggunakan klaim pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk prosedur cabut gigi secara gratis. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP seperti praktik dokter gigi, klinik pratama, puskesmas, atau rumah sakit kelas D.
  2. Tunjukkan KIS atau KTP-el kepada petugas administrasi.
  3. Peserta akan diarahkan ke Poli Gigi dan Mulut untuk pemeriksaan oleh dokter gigi.
  4. Jika gigi masih bisa dipertahankan, dokter gigi akan mengambil tindakan medis lain selain pencabutan.
  5. Jika kondisi gigi sudah parah dan tidak bisa diselamatkan, dokter gigi akan melakukan tindakan pencabutan gigi.

Dengan informasi ini, Anda dapat lebih memahami biaya dan prosedur cabut gigi di Puskesmas, baik dengan BPJS Kesehatan maupun tanpa BPJS Kesehatan.