BPJS KESEHATAN
https://puskesmasbatuah.com/ – BPJS Kesehatan adalah program asuransi di bidang kesehatan yang dikenal juga sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum yang mengatur program ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan para peserta program ini memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk mereka yang menerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
Untuk karyawan kantoran, tarif iuran BPJS ditetapkan sebagai berikut:
- Karyawan membayar iuran sebesar 1% dari total gaji mereka.
- Perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4% dari total gaji karyawan.
- Batas maksimal gaji yang iurannya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.
Form Pendaftaran BPJS Kesehatan
Pastikan kesehatan keluarga Anda terjamin dengan mendaftar di BPJS Kesehatan. Anda bisa cek status kepesertaan Anda dan keluarga melalui aplikasi Mobile JKN, yang tersedia di Play Store dan App Store.
Anggota Keluarga yang Ditanggung
Untuk Pekerja Penerima Upah, anggota keluarga yang ditanggung meliputi:
- Keluarga inti seperti istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat), maksimal 5 orang.
- Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan syarat:
- Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Berusia di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal.
Pendaftaran Peserta Baru BPJS Kesehatan
Syarat untuk pendaftaran peserta baru meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran peserta baru dari (https://asosiasi-adia.org).
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau scan Kartu Keluarga.
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Jika ada tambahan anggota keluarga anak ke-4, harus mengisi formulir penambahan anggota keluarga dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
- Jika ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta, juga harus mengisi formulir penambahan anggota keluarga dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
Syarat Penambahan Peserta Baru dari Pekerja Mandiri ke UAD
Untuk penambahan peserta baru dari pekerja mandiri, diperlukan:
- Mengisi formulir pendaftaran peserta baru.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau scan Kartu Keluarga (softcopy).
- Melampirkan fotokopi KTP atau scan KTP (softcopy).
- Bukti pembayaran BPJS Kesehatan terakhir.
- Melampirkan fotokopi Kartu BPJS atau scan Kartu BPJS (softcopy).
- Jika ada tambahan anggota keluarga anak ke-4, harus mengisi formulir penambahan anggota keluarga dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
- Jika ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta, juga harus mengisi formulir penambahan anggota keluarga dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
Syarat Penambahan Peserta Baru dari Badan Usaha Lain ke UAD
Untuk penambahan peserta baru dari badan usaha lain, diperlukan:
- Mengisi formulir pendaftaran peserta baru.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau scan Kartu Keluarga (softcopy).
- Melampirkan fotokopi KTP atau scan KTP (softcopy).
- Surat pemberhentian dari badan usaha sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi Kartu BPJS atau scan Kartu BPJS (softcopy).
- Jika ada tambahan anggota keluarga anak ke-4, harus mengisi formulir penambahan anggota keluarga dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
- Jika ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta, juga harus mengisi formulir penambahan anggota keluarga dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
Syarat Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan
Untuk penambahan anggota keluarga:
- Mengisi formulir penambahan anggota keluarga.
- Mengisi formulir Surat Kuasa Pemotongan Gaji jika penambahan melibatkan anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau scan Kartu Keluarga (softcopy).
Untuk perpindahan fasilitas kesehatan:
- Mengisi formulir perubahan data peserta.
- Melampirkan fotokopi Kartu BPJS atau scan Kartu BPJS (softcopy).
Untuk perpanjangan masa aktif anggota peserta BPJS:
- Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari universitas atau program studi.
Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
- Penuhi semua berkas persyaratan.
- Kirimkan berkas ke email [email protected] dengan subjek: Pendaftaran BPJS Kesehatan (Nama Peserta).