Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

https://puskesmasbatuah.com/ – Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.
  2. Klik “Masuk/Daftar” di ujung kiri atas, lalu pilih “daftar”.
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan captcha, kemudian klik “validasi data”.
  4. Setelah itu, akan muncul tampilan “Selamat Datang”. Isi data nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor handphone memiliki pulsa karena Anda akan menerima kode OTP.
  5. Klik “Registrasi” dan Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.
  6. Kembali ke menu utama aplikasi, masukkan data yang tersedia dan klik “Masuk”.
  7. Pada tampilan menu, klik “pendaftaran peserta”.
  8. Masukkan nomor Kartu Keluarga dan captcha, lalu klik “proses”.
  9. Data peserta akan muncul sesuai dengan Kartu Keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil.
  10. Pilih fasilitas kesehatan (https://asosiasi-adia.org) yang diinginkan, kelas perawatan, dan dokter gigi.
  11. Masukkan email dan klik “simpan”. JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan.
  12. Masukkan kode verifikasi yang diterima ke aplikasi Mobile JKN.
  13. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant.

Setelah melakukan pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN.

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kantor BPJS terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat. Lokasi kantor terdekat bisa dilihat di situs BPJS Kesehatan.
  2. Isi formulir pendaftaran peserta. Siapkan berkas-berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan foto diri terbaru ukuran 3×4.
  3. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat.
  4. Setelah mengisi formulir, pendaftar akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran premi.
  5. Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukti transfer ke kantor BPJS dan tunggu hingga kartu dicetak.
  6. Pendaftaran selesai.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut adalah syarat atau dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar BPJS:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku rekening tabungan untuk pembayaran premi
  • Nomor handphone aktif
  • NPWP
  • Alamat email aktif
  • Pas foto ukuran 3×4

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran adalah besaran uang yang dibayar oleh peserta BPJS kesehatan. Berikut daftar pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Kelas III: Rp 42.000/orang per bulan (dengan subsidi sebesar Rp 7.000, peserta membayar Rp 35.000 per Januari 2021).
  • Kelas II: Rp 100.000/orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000/orang per bulan.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh pemerintah.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintah seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iurannya sama, 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja. Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tanggungan Pelayanan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat pelayanan kesehatan, termasuk:

  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  • Pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

Fasilitas kesehatan yang melayani peserta BPJS terdiri atas:

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama.
  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Klinik utama, rumah sakit umum, rumah sakit khusus.

Itulah cara mendaftar BPJS Kesehatan slot mahjong secara offline dan online, lengkap dengan syarat dan besaran iurannya. Semoga informasi ini bermanfaat!